Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara karena ujaran kebencian terkait SARA. Tapi Ahmad Dhani membantah dirinya melakukan ujaran kebencian.
"Kalau saya sih nggak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya nggak pernah benci sama orang Tionghoa, saya nggak pernah punya record benci dengan orang Tionghoa. Saya nggak mungkin sebarkan kebencian pada orang Kristen dan Katolik. Tante saya, oma saya Katolik. Jadi kalau saya dianggap menyebarkan kebencian terhadap suku ras tertentu itu salah dan saya nggak punya record itu," tutur Ahmad Dhani usai menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani menekankan, dirinya siap menjalani proses hukum dengan ketentuan yang berlaku. "Kalau kita tidak puas dengan putusan di tingkat pertama kita ya upaya hukum ke tingkat banding," katanya.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian terkait SARA. Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. Hakim juga memerintahkan penahanan Ahmad Dhani.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata Ratmoho.dtc