Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti dalam kasus ujaran kebencian. Partai Gerindra mempersoalkan soal perintah hakim pengadilan tingkat pertama yang meminta kadernya itu langsung ditahan.
"Bahwa proses hukum sudah dijalani, tetapi kan dalam banyak hal, itu juga ada yang dihukum tanpa langsung masuk untuk diberikan kesempatan menjalani upaya hukum yang lain, misalnya banding," ungkap Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun karena terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
"Ini jangan kemudian kalau ada pihak yang lain nggak masuk, di kita kayak Ahmad Dhani gitu langsung masuk. Kan gitu," sebut Dasco.
Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum ini menyayangkan keputusan hakim yang memerintahkan caleg Gerindra tersebut langsung ditahan. Dasco berharap agar hakim memberikan kesempatan untuk Dhani melakukan upaya hukum lanjutan sebelum memerintahkan penahanan.
"Pertimbangan hakim memang macam-macam, pertimbangan hakim itu juga tergantung hakim. Tapi kita harap hakim secara jernih melihat perkara ini," tuturnya.
"Kalaupun itu menurut hakim bersalah tapi dengan berbagai pertimbangan, seharusnya hakim bijaksana dengan memberikan pada yang bersangkutan upaya lanjutan. Dalam hal ini banding, tanpa harus masuk dulu," lanjut Dasco.
Seperti diketahui, dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim pun memerintahkan agar musisi itu ditahan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1).
Ahmad Dhani dalam penyidikan kasus ujaran kebencian ini, tidak menjalani tahanan. Namun hakim memerintahkan penahanan Ahmad Dhani sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k.dtc