Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Cilacap - Polisi mengamankan dua karyawan salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Cilacap yang menggelapkan uang nasabah mencapai Rp 29 miliar. Modusnya, kedua pelaku memalsukan dokumen nasabah.
"Modusnya yang bersangkutan menggunakan sertifikat ataupun struk pencairan kredit dan BPKB milik masyarakat yang diagunkan di bank swasta," ungkap Kapolres Cilacap AKBP, Djoko Yulianto kepada wartawan di Mapolres Cilacap, Senin (28/1/2019).
Kemudian oleh pelaku lanjut Djoko, dibuat seakan-akan masyarakat membuat kredit untuk pengambilan uang. "Masyarakat dirugikan termasuk perusahaan dengan kerugian Rp 29 miliar," katanya.
Menurut dia, kedua pelaku yang diamankan karena telah memalsukan dokumen, termasuk penggelapan. Keduanya merupakan pimpinan dan kepala cabang BPR yang ada di Kabupaten Cilacap dengan inisial JK sebagai kepala cabang dan HS sebagai direktur.
"Yang bersangkutan merupakan kepala cabang dan direktur," ucapnya.
Dia memaparkan terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari perusahaan dan masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan telah melakukan laporan kredit fiktif dengan mengagunkan surat- surat berharga milik masyarakat yang telah dianggunan di bank tersebut.
"Awalnya ada laporan dari perusahaan dimana ada kerugian dari pihak perusahaan yang dilakukan oleh pelaku. Kemudian setelah kita lakukan penyelidikan bersama pihak perusahaan dan itu terjadi sejak tahun 2013 sampai dengan 2016," ujarnya.
Setelah itu, pada tahun 2017 oleh perusahaan dilaporkan kepihak kepolisian dan dalam kurun waktu satu tahun bisa mengambil semua surat-surat berharga termasuk mengaudit semua kerugian perusahaan yang dilakukan oleh para palaku.
"Ini sertifikat dari masyarakat yang selama ini memang dianggunkan ke pihak bank swasta tersebut, kemudian oleh oknum kepala cabang dan direktur diambil untuk mengambil kredit fiktif, jadi keuntungannya untuk pribadi," jelasnya.
Saat ini pihaknya akan terus melakukan penyelidikan berkaitan dengan pencucian uang. Polisi akan menyita semua harta yang ada dan berasal dari kegiatan tindak pidana ini. Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti 176 berkas kredit, 31 sertifikat dan 10 BPKB dan 149 slip pencairan kredit.
Kedua pelaku akan dikenakan Undang-Undang Perbankan termasuk Undang-Undang Money Laundering dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Djoko juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat akan mengajukan kredit di sebuah bank. Cek betul bagaimana kredibilitas bank tersebut sebelum mengajukan kredit.
"Apabila akan mengajukan atau melakukan kredit dan sebagainya silakan komunikasikan, cek betul bagaimana kredibilitas perbankan tersebut, karena memang setiap perbankan yang ada di masyarakat selalu memberikan iming-iming dan selalu memberikan kemudahan untuk menarik perhatian," imbaunya.
Sementara salah satu pelaku JK mengatakan jika apa yang dilakukan dirinya tersebut hanya untuk menutupi kredit yang bermasalah.
"Jadi ini hanya untuk menutup kredit yang bermasalah, kaitannya dengan performen perbankan," jelasnya. dct