Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Madiun - Polisi menetapkan artis pria pemeran video mesum pelajar di Madiun sebagai tersangka. Meski pria tersebut diduga menyebarkan video, Satreskrim Polres Madiun tidak menahannya.
"Untuk tersangka memang tidak kita lakukan penahanan, karena ada alasan tertentu yang menjadi pertimbangan," kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro saat dihubungi detikcom, Senin (26/1/2019).
Menurut kasat, tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur. Jadi, polisi hanya mengharuskan tersangka wajib lapor 2 kali dalam seminggu.
"Untuk tersangka memang masih di bawah umur, saat ini baru 16 tahun sehingga tidak ditahan. Akan tetapi kita wajibkan untuk lapor seminggu dua kali," tambahnya.
Hingga kini, Satreskrim Polres Madiun telah memeriksa empat saksi terkait kasus peredaran video mesum pelajar itu. Untuk pemeran wanita yang juga masih di bawah umur, polisi telah memberikan pendampingan bersama Dinas Sosial (Dinsos).
Video mesum pelajar SMAN dan SMK di Kota Caruban, Madiun beredar sejak dua bulan terakhir. Pelaku menyebarkan video tersebut lantaran cemburu dan sakit hati pemeran wanita yang telah memutuskan hubungan antara keduanya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dua sangkaan yakni pencabulan terhadap pemeran wanita dan penyebaran video. Tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan UU ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. dct