Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Makassar. Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada bos Abu Tours, Hamzah Mamba. Jemaah kecewa dengan putusan itu dan berharap Hamzah dihukum seumur hidup.
"Yang pantas dia (Hamzah Mamba) terima adalah putusan seumur hidup tanpa adanya remisi dari hakim yang mengadili," kata perwakilan Jemaah Abu Tours, Anugerah saat berbincang dengan detikcom, Selasa (29/1/2019).
Dia mengatakan, saat ini jemaah masih berharap ada itikad baik dari Hamzah Mamba untuk memberangkatkan puluhan ribu jemaah tersebar di seluruh Indonesia.
"Kami pada intinya belum puas jika sampai saat ini Hamzah Mamba belum juga itikad baik memberangkatkan jemaah," ujarnya.
"Kita tetap pada putusan semula jika Abu Hamzah tidak memberangkatkan jamaah kita tetap berupaya agar dia dihukum seberatnya," sambung Anugerah dengan nada kesal.
Dia juga berharap pihak jaksa dan hakim dapat memberikan kepercayaan kepada jemaah untuk mengelola aset Abu Tours yang saat ini masih berada di tangan penegak hukum. Aset Hamzah Mamba masih tetap digunakan sebagai bukti untuk kasus yang sama dengan terdakwa istri Hamzah Mama, Nursyariah Mansyur.
"Dari awal kami komitmen kita akan berupaya meyakinkan jaksa dan PN dan pihak kepolisian dan Kemenag bahwa aliansi eks korban Abu Tours Insya Allah mengelola dengan baik dan amanah jika kami di percaya," harap Anugerah.
Pada sidang Senin (28/1) kemarin, Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. (dtc)