Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sistem pemeringkatan calon peserta Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) untuk tahun 2019 masih berlaku seperti tahun sebelumnya. Selain prestasi siswa, akreditasi sekolah juga masih diberlakukan sebagai syarat kuota seperti tahun sebelumnya.
Jumlahnya juga masih sama, yakni akreditasi A kuota 40%, B (25%) dan C (5%). Namun 2019 ini panitia pelaksana SNMPTN 2019 dipegang oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), tidak lagi panitia pelaksana SNMPTN 2019.
Informasi itu disampaikan Ketua LTMPT, Ravik Karsidi dalam keterangan tertulisnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Jumat siang (8/2/2019).
Ravik menjelaskan, akreditasi sekolah masih diberlakukan seperti sebelumnya. Bahkan LTMPT telah mengumumkan jumlah sekolah yang memenuhi syarat untuk mengikuti SNMPTN 2019 sebanyak 14.744 sekolah, sedangkan siswa yang memenuhi syarat peserta SNMPTN 2019 sebanyak 613.860 siswa. Siswa yang lolos syarat itu sudah bisa mendaftar sejak 4-14 Februari 2019 di http://web.snmptn.ac.id/
Pengamat pendidikan dari Lembaga Konsultasi Pendidikan (LKP) Citra Sumut Dionisius Sihombing mengatakan usulan yang disampaikan Kemendikbud ke Kemenristekditi melalui LTMPT terlambat dan pasti menuai polemik.
"Karena panitia SNMPTN 2019 sedang berproses pada saat usulan itu disampaikan, maka pasti ada kontroversi," katanya.
Dion mengaku lebih sepakat dengan usulan Kemendikbud itu, di mana fokus pemeringkatan lebih kepada prestasi siswa dan tidak mempertimbangkan akreditas sekolah.