Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Komnas Perempuan meminta polisi untuk tak mengeksploitasi korban-korban yang diduga terlibat dalam prostitusi online artis. Pasalnya, ada hak-hak privasi hingga prinsip praduga tak bersalah di dalamnya.
Tak hanya itu, perwakilan Komnas Perempuan Mariana Aminuddin juga meminta pers untuk tak melanggar prinsip praduga tak bersalah.
"Banyak media yang melanggar prinsip praduga tak bersalah. Saya tak ingin menyalahkan media, ini disebabkan informasi yang diberikan pihak kepolisian, informasi terbuka," kata Mariana dalam forum The Editor's Talk di Hotel Garden Palace Surabaya, Jumat (8/2/2019).
"Di dalam UU pers sudah disebutkan bagaimana media menjaga hak privasi seseorang dan menggunakan prinsip praduga tak bersalah dalam kasus asusila," lanjutnya.
Selain itu, Mariana mengatakan kebanyakan media membuka identitas para artis yang terduga kasus prostitusi online ini lantaran banjirnya informasi dari kepolisian. Mariana menyarankan agar polisi tak membuka identitas hingga proses penyidikan rampung.
"Saya tidak menyalahkan kepolisian, media cukup kritis juga kami tidak mungkin memberitakan ini kalau tidak ada sumber informasinya. Jadi sebetulnya yang saya katakan tadi, seseorang harus dirahasiakan dulu karena waktu itu yang bersangkutan dalam proses penyidikan," saran Mariana.
Tak hanya itu, Mariana menyebut jika bukan untuk kepentingan publik, tidak perlu mengekspos terlalu banyak korban yang diduga terlibat prostitusi online.
"Ketentuan kode etik, kalau bukan untuk kepentingan umum buat apa diekspos. Praduga tak bersalah, tidak boleh menunjukkan wajah yang bersangkutan. Kepentingannya cuma gosip tapi menghabiskan masa depan seseorang," pungkas Mariana. dtc