Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agus Andrianto, memastikan proses hukum dugaan alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit oleh PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) akan mereka tuntaskan.
Karenanya ia menyebutkan, saat ini penyidik masih terus memintai keterangan dari para saksi yang dianggap mengetahui mengenai persoalan kasus tersebut. "Masih terus berproses. Ya masih jalanlah, kita lengkapi berkasnya," katanya kepada wartawan, Rabu (13/2/2019).
Saat ini jelasnya, penyidik masih berupaya memintai keterangan dari saksi lain, yakni H Anif yang merupakan orangtua Direktur PT ALAM Musa Idihshah alias Dody Shah. Namun, setelah dilayangkan surat pemanggilan yang kedua kali, H Anif tetap tidak hadir.
Untuk itu, Agus juga mengimbau kepada orangtua Dody agar kooperatif. Agus mengaku, sesuai informasi yang didapatkannya, H Anif kini sedang berada di luar negeri. "Ya kita imbau datang sajalah. Karena sudah panggilan kedua belum datang juga," terangnya.
Jenderal Polisi bintang dua tersebut menerangkan, saat ini penyidik telah menetapkan Musa Idishah alias Dody sebagai tersangka. Dody merupakan Direktur perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Dalam penanganan kasusnya, lanjut dia, penyidik juga sudah memeriksa Musa Rajekshah alias Ijeck abang kandung dari Dody yang juga diyakini mengetahui seluk beluk perusahaan tersebut.