Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Pasar (Kapas) Marelan, Medan, M Din Tarigan, membantah tudingan sekelompok pedagang yang mengatakan pihaknya melakukan pengutipan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Tudingan pengutipan Rp 5.000 yang dihembuskan sekelompok pedagang, tidak benar. Kami kutip hanya Rp 3600, dengan perincian uang kebersihan Rp 1.600 dan untuk jaga malam Rp 2.000. Kalau memang ada petugas kami yang mengutip lebih dari itu, jelas pungutan liar (pungli). Silakan lapor polisi atau kepada saya," tegas M Din didampingi Kepala Cabang (Kacab) III PD Pasar, Ismail Pardede, di Medan, Rabu (13/2/2019).
Pengutipan tersebut, sambungnya, selalu disertai bukti berupa karcis yang diberikan kepada pedagang. Dalam karcis itu tertera jumlah uang yang harus dibayarkan. Namun, mungkin karena sibuk, bisa saja karcis itu terbuang.
Dijelaskannya, kutipan tersebut bagi pedagang yang berjualan di halaman gedung pasar. Mereka ditempatkan sementara di tenda-tenda dan hanya khusus untuk pedagang buah. Itupun, sambungnya, sudah disepakati bisa saja lokasi tersebut akan dipindahkan ke tempat lain, yakni ke lantai II.
"Ini benar-benar aneh dan mengherankan. Sebab yang menuding ada pengutipan Rp 5.000 itu justru bukan para pedagang di depan tersebut, melainkan pihak lain yang diduga memanfaatkan kesempatan ini untuk keuntungan pribadi," terang M Din.
Mengenai ancaman yang menyuruh pedagang berjualan di belakang, dia menjelaskan karena memang area tersebut hanya untuk pedagang buah. Sementara pedagang yang merasa keberatan itu berjualan selain buah-buahan. "Kenapa diminta ke belakang, karena memang itu bukan tempatnya. Di depan itu tempat jualan buah. Tidak ada ancaman," kata Din.
Terkait 57 meja yang kosong, seluruhnya disiapkan untuk para pedagang. "Ke-57 meja kosong ini ditujukan bagi yang mau ditempatkan, silakan datang. Bagi yang sudah membayar panjar, datangi kami," urainya.
Seperti diberitakan, sejumlah pedagang merasa ditipu pihak PD Pasar Medan dan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) mengadu ke kantor DPRD Medan, Senin 11 Februari 2019. Menurut perwakilan pedagang, Pola Nainggolan, mereka sudah setahun berdagang di pelataran gedung Pasar Marelan, namun hingga kini belum mendapat kios di gedung tersebut.
Parahnya, mereka tetap dikutip bayaran jaga malam. Bahkan kutipan harian sebesar Rp 5.000 per hari. Namun janji PD Pasar untuk menyediakan 57 kios kepada pedagang tidak terealisasi.
Borok PD Pasar semakin terkuak, seperti yang disampaikan Jaminah menyebut sudah membayar panjar kios Rp 3 juta, namun hingga saat ini pedagang belum mendapat kios. "Ketika saya pertanyakan realisasi kios, saya malah dibentak. Sekarang tidak dapat tempat untuk jualan gula merah," sebut Jaminah menirukan oknum PD Pasar.
Menyikapi pengaduan pedagang, anggota DPRD Medan, Jangga Siregar, mengatakan pihak DPRD Medan akan segera memanggil pihak PD Pasar. "Minggu depan mudah-mudahan akan kita lakukan rapat," ujarnya.
Jangga mengakui, persoalan pasar sangat banyak di Medan dan PD Pasar tidak sanggup memberikan solusi. "Dirut PD Pasar tidak sigap menyelesaikan pedagang di Medan. Memang solusinya Dirut PD Pasar harus diganti," sebutnya.
Terkait kutipan ilegal di Pasar Marelan, Jangga Siregar berjanji akan menidaklanjutinya.