| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bawaslu menyelidiki e-KTP tenaga kerja asing (TKA) asal China di Cianjur berinisial GC yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Lagi dicek sama teman-teman, karena agak ganjil kan KTPnya itu, lagi dicek," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Afif mengatakan pihaknya akan terlebih dulu mengecek, kebenaran e-KTP tersebut. Persoalan ini diperiksa oleh Bawaslu Jawa barat.
"Nanti bener atau nggaknya dulu. Dicek Bawaslu Jawa Barat sana, Karawang atau Cianjur," kata Afif.
KPU sebelumnya menjelaskan duduk perkara kemunculan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tenaga kerja asing (TKA) China di Cianjur dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. NIK TKA China berinisial GC itu muncul di DPT ketika dimasukkan bersama nama WNI berinisial B.
Masalahnya ternyata ada pada perbedaan NIK Pak B (warga negara Indonesia) di e-KTP dengan DPT yang bersumber dari DP4 Pilkada 2018. Pak B tetap bisa mencoblos di Pemilu 2019, sedangkan GC (warga negara China) tidak bisa mencoblos.
"Poin pentingnya adalah bapak GC dengan NIK ini tidak ada di DPT Pemilu 2019. Poin pentingnya itu," tegas Viryan. dtc

