| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Palas. Bawaslu Padang Lawas (Palas) SUmatra Utara belum menemukan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2019. Pernyataan ini disampaikan Ketua Bawaslu Palas, Rahmat Efendi Siregar melalui Ahmad Faisal Nasution, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Palas, kepada wartawan Rabu (27/02/2019).
"Tahapan kampanye caleg dan capres sudah dimulai sejak tanggal 23 November 2018-13 April 2019. Sejauh ini, kami belum menemukan pelanggaran kampanye maupun laporan dari masyarakat terkait pelanggaran kampanye itu," ujarnya.
Namun, lanjutnya, pihak Bawaslu Palas sudah melakukan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para caleg maupun capres cawapres yang dinilai telah melanggar ketentuan tentang pemasangan APK.
"Kegiatan penertiban APK caleg, capres dan cawapres sudah kita lakukan secara serentak di seluruh kecamatan se-Kabupaten Palas, dilakukan selama bulan februari 2019, kerjasama Bawaslu Palas dengan Satpol PP Palas," terangnya.
"Memang ada lima kasus dugaan pelangaran kampanye oleh peserta Pemilu di daerah Kabupaten Palas yang sedang ditelusuri dan kemungkinan melibatkan oknum kepala desa. Namun, karena ini masih dalam investigasi tim Bawaslu lebih jauh, kita belum bisa mengekspose nya untuk konsumsi publik," jelas Rahmad.
Ditegaskannya, pihak Bawaslu Palas juga membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga masyarakat di daerah Palas, untuk membuat laporan pengaduan terkait pelanggaran-pelanggaran pemilu yang ditemukan masyarakat di masa tahapan kampanye pemilu 2019.
"Bawaslu Palas berkomitmen kuat dalam mewujudkan proses pemilu serentak tahun 2019 yang bermartabat, berwibawa dan berlangsung dengan damai. Mari kita awasi proses Pemilu 2019 secara jujur dan adil," tutupnya.

