Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kemendagri sudah menyerahkan 103 data e-KTP warga negara asing (WNA) yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) ke KPU. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut masuknya WNA ke DPT adalah kesalahan administrasi.
"Kesalahan administrasi menurut saya. Itu terjadi di bawah kesalahan administrasi yang tidak bisa membedakan KTP untuk penduduk dengan KTP untuk orang asing," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
JK mengajak masyarakat tidak berlarut-larut dalam polemik DPT tersebut. Menurutnya, saat di TPS nanti warga bisa mengawasi mana warga yang berhak memilih atau tidak.
"Berapa sih, kesalahan dua-tiga orang salah administrasi. Kalau puluhan ribu, ratusan ribu baru sengaja. Kalau hanya 16 orang tidak banyak. Begitu ke TPS diketahui juga warga setempat. Ini orang pendatang, langsung dikeroyok orang," jelasnya.
JK menjelaskan penggunaan e-KTP untuk memudahkan pemerintah mengidentifikasi warga asing. Penggunaan paspor, dinilai tidak memberikan data yang lengkap.
"Jadi WN kita yang punya izin tinggal di luar negeri juga dapat semacam itu untuk semacam ID. Kalau tidak ada kan bagaimana dia mengatakan dia tinggal di sini. Kerjanya apa. Paspor kan tak ada kerjanya apa," ucapnya.
JK setuju jika e-KTP WNA dan WNI dibedakan. "Saya setuju, suoaya membedakan," sebutnya.
Soal masuknya WNA ke dalam DPT, komisioner KPU Viryan Aziz pernah memberikan penjelasan.
Menurut Viryan, salah satu alasan WNA masuk DPT adalah adanya persamaan warna e-KTP. Dia mengatakan sebelumnya pihaknya tidak menerima informasi terkait e-KTP WNA.
"Kalau ada yang masuk DPT, bisa jadi karena warna KTP elektronik sama untuk WNI dan WNA dan selama ini KPU belum pernah mendapat informasi KTP elektronik untuk WNA seperti itu," kata Viryan, Jumat (1/3). dtc