Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
PT Pamin Pacific Medan Industri (PAMIN) yang berada di Jalan Pulau Nias Selatan KIM II, Kabupaten Deli Serdang, melalui advokat dan kuasa hukumnya mengirimkan hak jawab atas berita yang berjudul "Karyawan PT Pamin yang Dipecat Ribut Minta Pesangon". Pemberitaan tayang pada Kamis (24/1/2019) di medanbisnisdaily.com. Adapun hak jawab yang dikirimkan di antaranya:
1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut jelas tidak benar dan pemberitaan tersebut diduga fitnah yang dibuat oleh Sdr M Ansori. Tidak benar klien kami mendesak Sdr M Ansori agar segera meneken surat serta diduga pihak HRD ada melakukan 'permainan' untuk mendapatkan kepentingan pribadi. Seluruh proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo UU No 2 tahun 2004 tentang PPHI.
2. Bahwa pada prinsipnya klien kami sangat keberatan dengan pemberitaan tersebut, dikarenakan telah menerbitkan berita atau informasi yang tidak benar kepada khalayak umum sehingga sangat merugikan nama baik klien kami. Dengan ini klien kami mengingatkan agar Sdr M Ansori dan kuasanya segera membuat Pengumunan Permohonan Maaf pada harian dan media online yang sama dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari sejak diterbitkan bantahan ini.
3. Bahwa tindakan Sdr Ansori yang telah menerbitkan berita atau memuat informasi yang tidak benar di medanbisnisdaily.com terbit hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 dengan judul "Karyawan PT Pamin yang Dipecat Ribut Minta Pesangon" telah memenuhi ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP dan pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE).
Catatan redaksi:
Berita yang berjudul "Karyawan PT Pamin yang Dipecat Ribut Minta Pesangon" telah mengalami perubahan judul menjadi "Karyawan PT Pamin yang Dipecat Dimintai Ganti Rugi", sedangkan isinya tidak ada perubahan.
Pemberitaan yang ditayangkan oleh redaksi medanbisnisdaily.com atas pemberitaan "Karyawan PT Pamin yang Dipecat Dimintai Ganti Rugi" pada Kamis (24/1/2019), sudah mengikuti kode etik jurnalistik. Selain menyertakan pernyataan dari Sdr Ansari, medanbisnsidaily.com juga menyertakan konfirmasi dari PT Pamin.