Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kuala Lumpur. Doan Thi Huong, terdakwa asal Vietnam dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, harus gigit jari karena Jaksa Agung Malaysia menolak permintaannya untuk mencabut dakwaan dan menghentikan kasusnya. Persidangan kasusnya akan terus dilanjutkan.
Keputusan ini disampaikan hari ini, beberapa hari setelah terdakwa lainnya, Siti Aisyah asal Indonesia dibebaskan setelah kejaksaan mencabut dakwaan.
"Mengacu pada representasi yang diajukan pada 11 Maret kepada Jaksa Agung yang terhormat, kami mendapat perintah untuk melanjutkan kasus ini," kata ketua jaksa penuntut, Muhammad Iskandar Ahmad di Pengadilan Tinggi di Shah Alam, pinggiran Kuala Lumpur seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (14/3/2019).
Mendengar pengumuman itu, Doan pun menangis. Dengan putusan ini, harapannya untuk bisa menghirup udara bebas seperti halnya Siti Aisyah, sirna.
Di persidangan tersebut, Hakim Azmi Ariffin menyatakan bahwa Doan secara fisik dan mental tidak cukup baik untuk melanjutkan persidangan hari ini. Sidang pun ditunda hingga 1 April mendatang.
Atas keputusan ini, Duta Besar Vietnam untuk Malaysia mengaku sangat kecewa. "Saya sangat kecewa bahwa pengadilan tidak membebaskan Doan," tuturnya kepada AFP.
"Kami akan meminta Malaysia untuk adil dan membebaskan dia secepat mungkin," imbuhnya.(dtc)