| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Badan Pengawas Pemilu ( Bawasl) Kota Tanjungbalai bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja ( Sapol PP) menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di sejumlah kecamatan, Sabtu (16/3/2019).
Penertiban dilakukan karena banyaknya spanduk, baliho maupun bilboard milik para peserta Pemilu 2019, baik calon legislatif, calon DPD dan Cawapres/Cawapres melanggar ketentuan.
Pantauan medanbisnisdasily.com, penertiban APK tidak merata. Terlihat masih banyak APK yang terpajang di kawasan inti kota, baik di lokasi-lokasi papan reklame maupun ditembok dan dinding pertokoan milik warga.
Ketua Lembaga Pemantau kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (LPKA-PPD) Tanjungbalai-Asahan Ignatius Siagian menegaskan, sejumlah petugas yang ikut terlibat dalam penertiban APK kali ini kelihatannya terkesan masih ragu-ragu dan takut.
"Jika mau menertibkan APK, seharusnya jangan bertindak setengah hati, tetapi harus bersikap tegas dan adil tanpa dihantui rasa takut terhadap siapapun pemilik APK itu," tegasnya.
Ketua Bawaslu Tanjungbalai, Dedy Hndrawan yang dikonfirmasi menyatakan, penertiban itu belum selesai. "Siang sampai sore disambung," ujarnya singkat.

