Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Garut - Kades Cimareme Garut Jajang Haerudin ditetapkan sebagai tersangka lantaran mendukung dan mengajak masyarakat untuk memilih capres nomor urut 01 Jokowi di Pilpres 2019. Jajang terancam hukuman penjara satu tahun.
"(Hukuman) Maksimal satu tahun dan denda Rp 12 juta," ujar Komisioner Bawaslu Ahmad Nurul Syahid kepada detikcom via pesan singkat, Rabu (27/3/2019).
Menurut Ahmad, Jajang disangkakan melanggar Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam Pasal 490 disebutkan: Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Jajang saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Mapolres Garut. Meski statusnya tersangka, Jajang tidak ditahan polisi.
Ahmad mengatakan tim Sentra Gakkumdu Garut tengah menunggu hasil penyelidikan polisi. "Kita tunggu selesai penyelidikan kepolisian. Nanti Gakkumdu melakukan pembahasan ketiga dan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," ujar Ahmad. dtc