Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Meliana yang mengkritik volume azan. Alhasil, ia harus tetap menjalani hukuman sebagaimana putusan sebelumnya yaitu 18 bulan penjara.
Meliana mengkritik volume azan karena terlalu keras pada Juni 2016. Rumah Meliana di Tanjungbalai dirusak oleh massa. Bahkan Vihara di kota itu dibakar.
Belakangan, jaksa menuntut Meliana 18 bulan penjara dan diamini oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018. Atas hal itu, Meliana banding tapi ditolak.
Meliana lewat pengacaranya kemudian mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Amat putusan Tolak," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (8/4/2019).
Perkara nomor 322 K/PID/2019 itu diketuai hakim agung Sofyan Sitompul dengan anggota Desnayeti dan Gazalba Saleh. Perkara dengan panitera pengganti Raja Mamud itu diketok pada 27 Maret 2019.
Bagaimana dengan para perusak rumah Meliana dan vihara? Berikut hukuman yang dijatuhkan oleh PN Medan:
1. Abdul Rizal dihukum 1 bulan 16 hari.
2. Restu dihukum 1 bulan dan 15 hari.
3. M Hidayat Lubis dihukum 1 bulan dan 18 hari.
4. Muhammad Ilham dihukum 1 bulan dan 15 hari.
5. Zainul Fahri dihukum 1 bulan dan 15 hari.
6. M Azmadi Syuri dihukum pidana 1 bulan dan 11 hari.
7. Heri Kuswari dihukum 1 bulan dan 17 hari (kena pasal kasus pencurian).
8. Zakaria Siregar dengan pidana 2 bulan dan 18 hari.(dtc)