Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Majelis hakim menyebut Wahid Husen menyalahgunakan wewenang saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Dia menerima sejumlah barang dan uang dari narapidana Fahmi Darmawansyah dengan imbalan fasilitas mewah bagi suami Inneke Koesherawati itu.
Dalam uraiannya hakim menyebut bahwa Wahid mendapatkan sejumlah uang dan barang dari suami Inneke Koesherawati itu di antaranya mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, tas merek Louis Vuitton, sandal, sepatu boots dan uang senilai Rp 39,5 juta.
Atas pemberian tersebut, hakim menyebut Wahid memberikan sejumlah fasilitas seperti kamar mewah yang berisikan televisi kabel, AC, kulkas dan kasur springbed. Fahmi juga dibebaskan menggunakan ponsel.
"Terdakwa juga membiarkan Fahmi membangun ruangan 2x3 meter untuk keperluan hubungan badan atau dikenal bilik asmara yang digunakan Fahmi atau warga binaan lain," kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4/2019).
Selain fasilitas di dalam lapas, hakim menyebut Wahid juga memberikan keleluasaan kepada Fahmi untuk keluar lapas melalui izin berobat dan izin luar biasa. Pandangan hakim, pembiaran yang dilakukan Wahid menyalahi peraturan.
"Adapun kemudahan yang dimaksud diberikan ke Fahmi untuk cek kesehatan di rumah sakit Hermina Arcamanik dan Pasteur. Padahal sesuai peraturan, tahanan lebih lanjut dilakukan di rumah sakit pemerintah bukan swasta. Fahmi juga pernah tidak langsung kembali, tapi menginap di perumahan Arcamanik. Adanya pelanggaran diketahui oleh terdakwa yang bisa mengecek tapi terdakwa membiarkan tanpa memberikan sanksi atau hukuman disiplin ke Fahmi. Bahkan kembali memberi persetujuan izin berobat di kesempatan berikutnya," katanya.
"Oleh sebab itu, dihubungkan dengan sejumlah hadiah, maka jelas ada hubungan dengan perbuatan terdakwa. Karena selaku Kalapas sudah berbuat sesuatu memberi kemudahan izin berulang padahal izin disalahgunakan," kata hakim menambahkan.
Baca juga: Takut Dibully, Wahid Husen Minta Tak Ditahan di Lapas Sukamiskin
Hakim juga menjelaskan, selain dari Fahmi, Wahid juga mendapatkan uang dari narapidana lain yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin Imron. Wawan memberikan uang sebesar Rp 69,4 juta dan Fuad memberikan Rp 121 juta. Atas pemberian itu, Wahid memberikan fasilitas mewah serupa kepada Fuad dan Wawan baik di dalam Lapas Sukamiskin maupun fasilitas izin berobat yang disalahgunakan.
Atas perbuatannya ini, Wahid divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan. Wahid terbukti bersalah menerima suap dari Fahmi Darmawansyah. dtc