Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pekanbaru - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap 4 orang pengedar narkoba. Sebanyak 3 kg sabu disita.
"Mereka ini sindikat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Barang bukti yang kita amankan ada 3 Kg sabu dari mereka," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, Senin (8/4/2019).
Pengungkapan kasus ini menurut Andri dilakukan pada 29 Maret 2019. Polisi awalnya mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Jl Lumba-lumba Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
"Tim kita turunkan untuk melakukan penggerebekan di lokasi. Saat itu para pelaku mencoba menghalangi tidak bersedia membuka pintu," kata Andri.
Karena pintu tak dibuka, tim mendobraknya. Setelah terbuka diketahui ada dua orang dalam rumah tersebut. Keduaya Jhon Hendri (50) dan Seprinaldi (40).
"Satu pelaku atas nama Yeri Naldi berusaha kabur lewat pintu belakang. Namun akhirnya berhasil dibekuk, karena rumah tersebut telah kita kepung. Akhirnya di rumah itu ada 3 pelaku kita tangkap yang semuanya warga Pekanbaru," kata Andri.
Dari ketiga pelaku tersebut, ditemukan barang bukti 1 Kg sabu. Narkoba ini dibeli dari pelaku lainnya atas nama Rendi Afandi.
"Tersangka Rendi kita tangkap di Hotel Alfa Jl Harapan Raya Pekanbaru. Dalam hotel tersebut hanya ditemukan dua paket kecil," kata Andri.
Setelah dilakukan interogasi, akhirnya Rendi mengakui masih ada barang bukti lainnya yang disimpan di kos-nya.
"Dari Rendi kita temukan barang bukti sabu 2 Kg yang disimpan dalam jok sepeda motor. Tersangka ke-4 ini merupakan warga Dumai," sebut Andri. dtc