Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Sektor Kota (Polsekta) Berastagi menangkap 4 orang pelaku judi dadu kopiok, di Los Cabe, Pajak Lama, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Senin (8/4/2019) jelang petang.
Dalam keterangannya kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (9/4/2019), Kapolsekta Berastagi, Kompol. Aron Siahaan, menjelaskan, dalam penangkapan itu selain menahan tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai serta alat yang digunakan untuk berjudi.
"Tersangka yang kita tangkap semuanya domisili Karo. Mereka adalah Cukong Sitepu (45) , warga Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi. Darkita Sembiring, (49) warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Ruslan Perangin-angin, (57) warga Dusun IV, Desa Sukarende, Kecamatan Kutalimbaru, dan Uluna Sitepu (54) warga Desa Tanjung Merawa, Kecamatan Tigandreket," papar Kapolsek.
Selain uang tunai yang diamankan dari para tersangka senilai Rp 1.010.000, polisi juga menyita peralatan permainan dadu kopiok. Yakni tiga mata dadu, satu mangkuk plastik, satu piring keramik, satu tenda biru, dan satu kotak terbuat dari kayu.
"Masih dalam proses lanjutan pemberkasan untuk di lanjutkan ke JPU. Kita tetap menghimbau masyarakat agar menjauhi penyakit masyarakat (Pekat)," ujar Aron.