Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbidnisdaily.com - Medan. Guna mencegah tindakan politisasi acara ibadah seperti salat subuh berjamaah, para pengawas pemilu di seluruh tingkatan diperintakan berkoordinasi dengan badan kenaziran masjid (BKM) agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak berkepentingan, yakni mengarahkan umat guna menolak atau mendukung pasangan calon tertentu. Mulai dari pengawas tingkat TPS (tempat pemungutan suara), kelurahan, kecamatan hingga kota, semuanya diharuskan berkoordinasi dengan BKM.
"Begitu tadi disampaikan Ketua Bawaslu Sumut kepada kami agar berkoordinasi dengan BKM. Jika di lingkungannya terlihat ada ajakan salat subuh berjamaah segera berkoordinasi," ujar Komisioner Bawaslu Kota Medan, Raden Deni, kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (16/4/2019).
Pernyataan Raden terkait spanduk ajakan salat subuh berjamaah yang terpasang di di pagar Masjid Muslimin, Jalan Setia Budi, Pasar II Tanjung Sari, Medan. Di bagian kanan spanduk tertulis angka 2.
"2 rokaat sebelum sholat subuh lebih baik dari pada dunia seisinya. HR Muslim". Demikian tertulis.
Angka tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk arahan mendukung paslon capres tertentu.
"Spanduk seperti itu, yang abu-abu, akan diminta dicabut. Dikawatirkan salat subuh dipolitisir oleh pihak berkepentingan guna menolak atau mendukung pasangan calon tertentu," tegas Raden.