| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Di penghujung Maret tahun 2019, Program Studi (Prodi) Akuntansi Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan memeroleh prestasi yang membanggakan. Pasalnya, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) lewat Surat Keputusan (SK) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 421/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2019 menetapkan Prodi Akuntansi Unpab meraih akreditasi A.
Kepala Prodi Akuntansi Fakultas Sains dan Sosial (FSS) Unpab, Anggi Pratama Nasution SE MSi, kepada wartawan di kampus Unpab, Jalan Gatot Subroto Medan, Senin (22/4/2019), mengatakan, hasil akreditasi Prodi Akuntansi terbaru diperoleh melalui beberapa tahap, salah satunya kegiatan visitasi yang telah dilaksanakan pada 27 Februari - 1 Maret 2019 di Gedung A Ruang Seminar, Kampus I Unpab Medan.
Tim asesor yang terdiri dari Dr Erizal Syofyan SE MSi Ak dari Universitas Negeri Padang dan Dr Dody Hapsoro Tarcisius dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN melakukan penilaian dari beberapa aspek, yaitu visi, misi, sasaran, strategi pencapaian, tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu.
“Juga dinilai terkait mahasiswa dan lulusan, kurikulum, pembelajaran dan suasana akademik, pembiayaan, sarana dan prasarana, sistem informasi,penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dan kerja sama,” kata Anggi di sela-sela acara syukuran atas raihan akreditasi A Prodi Akuntansi itu.
Sementara itu, Rektor Unpab, Dr HM Isa Indrawan SE MM, menyampaikan, tahun 2019 merupakan tahun akreditasi bagi Unpab. Pasalnya, di tahun 2019 ada 13 prodi yang melaksanakan akreditasi dan 6 prodi di antaranya telah selesai dengan hasil 4 prodi mendapat B, dan dua prodi mendapat A.
“Penilaian telah dilakukan sesuai dengan SOP seluruh prodi telah menjalankan tupoksi dengan metode yang sama. Prodi Akuntansi merupakan prodi kedua yang mendapat akreditasi A setelah Prodi Ekonomi Pembangunan,” katanya. Dia pun berharap prodi lain di Unpab akan mampu mendapat akreditasi A.
Dr Isa Indrawan menegaskan, keputusan mengenai mutu didasarkan pada evaluasi dan penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan tim asesor. Untuk itu, bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis harus disiapkan, diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan (asesmen lapangan tim asesor) seperti dokumen-dokumen pelengkap, surat keputusan, standar operasi prosedur, memo, tesis, hasil penelitian, buku karangan dosen dan bukti-bukti kegiatan lainnya.
“Tahap terakhir setelah melakukan visitasi, tim asesor melakukan pembobotan nilai, validasi hasil asesmen lapangan dan kemudian membuat keputuskan akreditasi,” katanya.

