Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang, berhalangan tetap dari jabatannya sebagai Bupati Asahan karena meninggal dunia, Senin (22/4/2019). Wakil Bupati Asahan, H Surya, otomatis menggantikannya.
Mekanisme penggantian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggal dunia atau berhalangan tetap diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
Pada Pasal 79 ayat (1) jo Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 78 ayat (2) huruf b disebutkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Kemudian pada Pasal 79 ayat (2), dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul menteri serta menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Pasal 79 ayat (3) disebutkan dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota, Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Lalu pada Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 78, disebutkan apabila kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota berhenti karena meninggal dunia, diberhentikan karena berhalangan tetap, atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dilakukan pengisian jabatan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
Pasal 88 ayat (1) UU 9/2015 disebutkan dalam hal pengisian jabatan gubernur belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.
Begitu pula dengan bupati dan wali kota. Pasal 88 ayat (2) UU 9/2015 menyebutkan dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya wakil bupati/wakil wali kota sebagai bupati/wali kota.
Ditanyakan soal penggantian Bupati Asahan itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, usai salat zuhur menjawab wartawan, Kamis (25/4/2019), mengatakan bahwa proses itu ada di DPRD Asahan.
Gubsu hanya menambahkan bahwa bupati itu dipilih oleh rakyatnya. "Kalau gubernur rakyat Sumut, kalau kabupaten rakyat kabupaten yang memilih. Pikirkan rakyatnya, gak usah mikir rekan yang lain-lain," ujarnya.