Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pemilu Serentak 2019 yang diselenggarakan KPU Tanjungbalai akhirnya diskors sampai,Senin besok (28/4/2019). Para saksi partai politik (parpol) ,Capres/Cawapres menolak rapat pleno yang digelar sejak pagi tadi di Kantor KPU Tanjungbalai, dilanjutkan.
Rapat pleno rencananya dilanjutkan besok dimulai tepatnya pukul 09.00 WIB di Aula Ayola Singgie Hotel, Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Pantauan medanbisnisdaily.com, rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan, Minggu (28/4/2019) itu, sempat diskors selama 15 menit, tepatnya sekira pukul 11.30 WIB, dikarenakan banyaknya interupsi dari para saksi partai politik (parpol) maupun saksi Capres/Cawapres.
Insteupsi tersebut disebabkan banyak saksi belum menerima formulir DA1 dari PPK,dan ada juga di antaranya yang menerima baru pagi ini dari PPK Datuk Bandar Timur. Di samping itu, peserta juga protes karena masalah tempat, yanki aula kantor KPU yang dinilai terlalu sempit.
Setelah waktu skorsing dicabut, Ketua KPU Luhut Parlinggoman didampingi para Komisioner kembali membuka pleno dan meminta kepada para saksi untuk melanjutkan rekapitulasi suara khusus PPK SungaibTualang Raso.
Akan tetapi,para saksi parpol dan Calres/Cawapres, di antaranya Sekretaris Partai Demokrat Tanjungbalai, H Ucok Roydy; Ketua Partai Berkarya Tanjungbalai, HMTahan Sitorus,mewakili PKB Sie Tien Hock dan saksi lainnya tetap menolak rapat dilanjutkan, karena lokasi aula tidak representatif. Mereka meminta KPU menskorsing pleno dan mencari tempat yang lebih baik dan nyaman.
Menanggapi hal itu, Luhut Siahaan menyatakan tidak ada waktu yang pasti berapa hari untuk melakukan rekapitulasi suara. Sesuai hasil koordinasi dengan para Komisioner KPU bahwa anggaran yang ada sangat terbatas. Namun, ia setuju rapat pleno dpindah ke di Ayola Singgie Hotel.
"Jika rekapitulasi suara tidak bisa diselesaikan selama kurun waktu dua hari, maka pleno kembali dilanjutkan di aula kantor KPU," pungkasnya.