Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak (WP) badan yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tahun penghasilan 2018 dan SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang diberikan sampai 2 Mei 2019.
"Pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Kamis (2/5/2019).
Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini disebabkan karena adanya gangguan pada sistem e-Filing DJP yang menyebabkan WP mengalami kesulitan mengunggah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN secara e-Filing.
WP badan yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018 dan mereka yang melaporkan SPT masa PPN untuk masa pajak Maret 2019.
Walaupun penyampaian SPT pada 2 Mei 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila situs SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 30 April 2019.
"Bagi WP yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut bisa mengunjungi laman www.pajak.go.id atau Kring Pajak di 1500 200," kata Hestu.(dtf)