Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait rencana PT Bank Rabobank International Indonesia (Rabobank Indonesia) berhenti operasi di Indonesia. Menurut OJK, hal itu merupakan pertimbangan bisnis.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
"Kita hargai kalau memang ternyata mempunyai alasan-alasan yang menurut bisnis, pasti dia alasan-alasan bisnis ini lebih menguntungkan mereka kalau tidak beroperasi lagi di Indonesia. Kita hargai keputusan itu," katanya.
Meski begitu, Wimboh mengatakan, untuk berhenti operasi ada proses yang mesti diikuti. OJK sendiri, lanjutnya, fokus agar layanan masyarakat atau kepentingan nasabah tidak terganggu.
"Kita yakini, kita jamin tidak akan terganggu. Kita tentunya teknikal akan minta beberapa hal kepada Rabobank, untuk bisa menjamin kontinuitas para nasabah melakukan jasa perbankan," ujarnya.
Wimboh melanjutkan, saat ini belum ada pembahasan detail terkait nasib nasabah. Tapi, ia yakin hal itu bisa diselesaikan karena hal semacam ini bukan pertama kali.
"Kita belum sampai sedetail itu teknisnya, tapi itu tidak sulit sebenarnya. Ini kan bukan pertama kali," katanya.
Dia mengatakan, ada beberapa cara yang bisa diterapkan. Salah satunya, dengan memindahkan rekening nasabah ke bank lain.
"Ada beberapa cara lakukan, memberikan opsi ke nasabahnya untuk memindahkan rekeningnya pada bank lain. Tapi, juga bagaimana kerja sama Rabobank dengan baik lain, bank mana yang bisa melakukan itu. Ini hanya beberapa opsi-opsi yang disiapkan," ujarnya.
Wimboh mengaku, belum tahu secara detail-detail kewajiban yang harus diselesaikan. Menurutnya, banyak hal yang mesti dibicarakan secara detail dengan OJK.
"Kita juga belum tau detailnya, kewajiban-kewajiban apa yang lain yang harus diselesaikan. Banyak hal yang harus kita bicarakan, teknis lebih detail antara Rabobank terutama dengan kita sebagai otoritas pengawas, secara detail," tutupnya.(dtf)