Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Keuanganhari ini resmi menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Tabungan ST-004 yang dibuka oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman.
Sukuk tabungan ini bisa mulai dipesan mulai 3 Mei 2019 pukul 09.00 WIB hingga 21 Mei 2019 pukul 10.00 WIB, dengan minimum pemesanan adalah satu unit senilai Rp 1 juta dan maksimum 3 ribu unit senilai Rp 3 miliar.
Luky menjelaskan keunggulan sukuk ini, salah satunya pemesanan bisa dilakukan secara online. Informasi lebih lanjut dapat mengakses web Sukuk Tabungan di www.kemenkeu.go.id/sukuk tabungan atau menghubungi 20 mitra distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara online.
"Mudah, kami memasarkan melalui platform online. Dulu harus datang ke agen penjual, ke bank mungkin sedikit mengerikan harus dilayani petugas khusus. Dengan online semua sangat mudah, anyway, anytime. Semua bisa melalui internet termasuk juga pembayarannya," katanya dalam acara peluncuran Sukuk Tabungan ST-004 di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Luky menjelaskan, jenis imbalan atau kupon sukuk tabungan ini adalah floating with floor dengan tingkat imbalan acuan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate. Hal tersebut menurutnya memberikan daya tarik bagi investor.
Tingkat kupon yang berlaku untuk periode pertama, yang akan dibayar pada 10 Juli 2019 dan 10 Agustus 2019 adalah sebesar 7,95% per tahun, berasal dari tingkat imbalan acuan yang berlaku pada saat penetapan kupon, yaitu sebesar 6% ditambah spread tetap sebesar 195 bps (1,95%).
Tingkat imbalan untuk periode pertama sebesar 7,95% per tahun tersebut berlaku sebagai tingkat imbalan minimal (floor). Tingkat imbalan minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.
"Kenapa menarik, tadi imbal hasilnya 7,95% dan sifatnya floating, kita pakai acuan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate sekarang 6%. Seandainya BI Rate naik ini ikut naik, kita sesuaikan tiap 3 bulan," paparnya.
Imbalan dibayar setiap tanggal 10 setiap bulan di hari kerja. Jika bertepatan dengan hari libur maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi imbalan. Imbalan pertama akan dibayar pada 10 Juli 2019, dan jatuh tempo pada 10 Mei 2021.(dtf)