Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengusaha diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal itu tercantum pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 di Pasal 5 ayat 4. Jika tidak, pengusaha akan mendapat sanksi.
Seperti dikutip, Selasa (7/5/2019), sanksi ini dimuat dalam Bab IV mengenai denda dan sanksi administratif. Pasal 10 ayat 1 pada bab ini menjelaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 5 ayat 4 dikenai denda 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
"Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," bunyi Pasal 10 ayat 2.
Dalam Pasal 10 ayat 3 dijelaskan, denda yang dimaksud pada ayat 1 dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
"Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif," jelas Pasal 11 ayat 1.
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," lanjut Pasal 11 ayat 2.(dtf)