Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Mantan anggota DPRD Sumatera Utara dari PDI Perjuangan Analisman Zalukhu dieksekusi penahanannya dari Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Tanjung Gusta. Dilakukan hari ini, Kamis (9/5/2019).
Kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah eksekusi dilakukan pasca divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
"Eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya.
Analisman merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dijerat tindak korupsi akibat ikut menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pada 2012-2014.
Analisman ditahan bersama puluhan mantan anggota DPRD Sumut lainnya.