Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Keresahan dan intimidasi dirasakan So Tjan Peng, warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai. Nasabah Bank Mandiri ini mengaku tidak nyaman, saat didatangi sejumlah petugas kredit macet kediamannya di dikawasan Cemara Hijau , Kamis (9/5/2019).
Apalagi saat itu petugas dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang datang selain tidak dilengkapi dengan surat tugas, mereka juga melibatkan pihak ketiga yang mengaku sebagai pemenang lelang rumah tersebut. Padahal, kasus ini masih berperkara di Pengadilan Tinggi Medan.
"Kita sebagai nasabah kan resah dan terganggu dan merasa terintimidasi, tidak nyaman. Apalagi datang membawa pihak ketiga, yang merupakan pemenang lelang,"keluh So Tjan Peng, Jumat (10/5/2019).
Sebenarnya sebut So Tjan Peng pihak bank itu tidak boleh membawa pihak ketiga ke rumah nasabah. Namun ini pihak Bank membawanya langsung. "Jadi kita merasa terganggu dan tidak nyaman. Resah kita," ujarnya lagi.
Saat kedatangan rombongan tersebut, So Tjan Peng mengaku sempat pertanyakan tujuan dan meminta penjelasan pada salah satu petugas kredit macet yang biasa berkomunikasi dengannya.
"Katanya, untuk perkenalan dengan Elli selaku pemenang lelang. saya bilang, saya tidak perlu kenal dengan pemenang lelang. Dan sebelumnya pihak bank juga sudah pernah menyampaikan bahwa mereka tidak ada urusan lagi dengan rumah saya. Tapi saat dihubungi via telepon dinyatakan untuk urusan bank, masih. Dan hal ini juga sudah dua kali disampaikan. Namun dia tetap ngotot mengatakan hal serupa, jadi saya iyakan saja. Dan saya minta surat tugas," sambungnya.
Namun mereka yang datang tidak bisa menunjukkannya. "Katanya kalau mau surat tugas bisa dibuatkan nanti. Kalau begitu saya minta surat tugasnya dulu,"ujar So Tjan Peng seraya menambahkan tidak ada keperluan dengan pemenang lelang asetnya.
Untuk diketahui, masalah ini bermula dari kredit macet yang menyebabkan rumah atas nama Linawati di lelang pada Mei 2018 silam. Enam bulan kemudian, tepatnya September aset ini dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan harga yang sangat murah. Sehingga dia pun melakukan perlawanan hukum dengan menggugat Bank Mandiri dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Tidak hanya itu ditengah sengketa tersebut, pada pertengahan April 2019, Aset yang masih dalam blokir di Badan Pertanahan Negara (BPN) Deliserdang tersebut sempat dibuka blokirnya. Sehingga membuat pemilik rumah dan bangunan yang sedianya Linawati berganti nama menjadi Elli.
Padahal Linawati mengaku tidak pernah membuka blokir ataupun memberikan kuasa untuk membuka blokir aset tersebut kepada siapapun. Kini kasus tersebut juga sedang dalam proses penanganan Polres Deliserdang.
Secara terpisah Tulus salah satu petugas dari PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk yang mendatangi kediaman So Tjan Peng saat dikonfirmasi menolak memberikan keterangan.
"Kalau mau konfirmasi ke saya, bapak itu udah tau kok. Jadi saya tidak perlu konfirmasi-konfirmasi lagi. Bapak itu juga udah punya videonya jadi nggak usah konfirmasi - konfirmasi lagi," ujarnya singkat.