Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Di Bulan Ramadhan, umat Islam melaksanakan ibadah membayar Zakat Fitrah. Begini cara menghitungnya, biar tidak bingung.
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap orang baik laki-laki atau perempuan, yang dilakukan pada bulan Ramadhan. HR Bukhari Muslim dari Ibnu Umar meriwayatkan Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkan dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.
Dilihat detikcom dari Badan Amil Zakat Nasional, Rabu (29/5/2019) Sheikh Yusuf Qardawi telah membolehkan Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara 1 sha (3,5 liter/2,7 kg) bahan makanan. Jika dikonversikan saat ini di Indonesia nilainya sebesar Rp 40.000, menurut Baznas.
Sebagai contoh, ada sebuah keluarga yang terdiri dari dua orangtua dan tiga orang anak. Dengan demikian, Zakat Fitrah yang dibayarkan adalah 5 x Rp 40.000 = Rp 200.000.
Banyak juga umat Islam yang mengukurnya dari harga beras yang biasa dia makan sehari-hari bersama keluarga. Petugas zakat pun biasanya memiliki beberapa pilihan harga Zakat Fitrah untuk dibayarkan, biasanya Rp 30.000-Rp 40.000.
Zakat Fitrah bisa dibayarkan ke masjid-masjid terdekat, atau lembaga amil zakat yang resmi. Yuk jangan lupa bayar Zakat Fitrah kamu mumpung masih bulan Ramadhan.(dtf)