Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pelemparan botol hingga membuat terluka Kasubdit Provost Polda Sumut, AKBP Triadi dalam aksi massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR), di depan Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (24/5/2019).
Tersangka, Irham Effendi Lubis ditangkap di kediamannya Jalan Baut Tanah Enam Ratus, Medan Marelan, Kota Medan, Kamis (30/5/2019) sore.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto melalui Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha menjelaskan, ditangkap tersangka ini berkat keterangan saksi-saksi termasuk rekaman video amatir di TKP.
"Hasil rekaman video amatir serta penyelidikan di lapangan diketahui pelaku pelemparan itu adalah tersangka," kata AKBP Putu Yudha saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Dijelaskannya, kronologis kejadian itu berawal saat korban yang bertugas melakukan pengamanan dalam aksi demo itu sedang menenangkan massa yang hendak menarik kawat berduri.
Namun tiba-tiba dari arahan kerumunan massa, tersangka Irham melemparkan botol minuman kaca ke arah petugas yang persis menjaga pintu masuk gedung dewan tersebut.
"Arah botol dilempar mengarah ke AKBP Triadi yang sempat mengelak namun tetap kena serpihan kaca botol dan membuat tangan kirinya terluka," jelasnya lagi.
AKBP Putu Yudha juga menjelaskan, petugas bersama kepling setempat yang hendak melakukan penangkapan sempat terkecoh. Pasalnya, pelaku tidak ditemukan di rumahnya karena sembunyi di rumah tetangganya.
"Namun setelah kita cari akhirnya tersangka bisa kita amankan," jelasnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan, Tim menyita beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh tersangka pada saat melakukan aksinya. Barang bukti yang diamankan seperti 1 Buah baju kemeja warna merah, 1 Buah celana panjang warna coklat, 1 Buah baju kaos warna putih bertuliskan #2019GANTIPRESIDEN, 1 Pasang sepatu warna hitam, 5 Helai pita warna hijau, biru, pink, ungu dan hijau muda, 1 HP Samsung dan Pecahan kaca botol minuman.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.