Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK pernah menyampaikan adanya Rp 10 juta yang diterima Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dari salah satu anak buahnya. Namun Lukman menepis menerima uang itu dan mengaku sudah melaporkannya ke KPK sebagai gratifikasi.
Lukman mulanya menceritakan tentang kunjungannya ke Pondok Pesantren (Ponpes) Tebuireng di Jombang, Jawa Timur (Jatim). Rupanya, pada saat itu ajudan Lukman yang disebutnya bernama Heri menerima Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin, yang merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jatim pada saat itu, yang saat ini duduk sebagai terdakwa.
"Setelah saya tiba di rumah, ajudan saya menyampaikan, 'Pak, ini ada titipan dari Haris, Kakanwil', saya tanya, 'Apa itu?'" ucap Lukman saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
"Honorarium tambahan, itu pernyataan ajudan saya," imbuh Lukman.
Mendengar itu, Lukman mengaku langsung menolaknya. Dia memerintahkan ajudannya mengembalikan uang itu kepada Haris.
"Saya rasa kegiatan di Tebuireng bukan kegiatan Kemenag dan tidak pada tempatnya terima honor tambahan. Malam itu juga, 9 Maret, kembalikan ke Haris," kata Lukman.
"Jadi, jangankan menerima, menyentuh saja tidak," imbuh Lukman, yang mengklaim tidak tahu jumlah uang tersebut.
Waktu berlalu hingga Haris dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Saat itu si ajudan, disebut Lukman, mengaku kepadanya bahwa uang itu belum dikembalikan.
"Saya kaget. (Saya tanya) kenapa? (Heri) menjawab, 'Karena saya penuh mendampingi Bapak dan kenyataannya itu sampai OTT'. Karena saya baru tahu 22 Maret masih ada di tangan Heri, maka saya memutuskan uang Rp 10 juta bukan hak saya. Saya laporkan sebagai gratifikasi ke KPK," kata Lukman.
Dalam persidangan ini duduk dua terdakwa, yaitu Haris Hasanuddin dan M Muafaq Wirahadi. Keduanya merupakan mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur (Jatim) yang didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Haris dan Muafaq didakwa menyuap Rommy untuk membantunya mendapatkan jabatan. Rommy diduga berkongkalikong dengan pihak Kemenag demi jabatan kedua orang itu. Dalam dakwaan dua orang itu, nama Lukman disebut turut terlibat dalam kongkalikong itu serta turut menerima uang.
Perihal laporan Rp 10 juta sebagai gratifikasi dari Lukman itu pernah diungkapkan KPK. Namun Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut laporan itu tidak diproses karena pengembalian dilakukan setelah OTT.
"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi, tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," kata Syarif sekitar bulan Mei 2019. dtc