Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Dalam salah satu dalil gugatannya, tim Prabowo-Sandiaga Uno menyatakan aparat polisi dan intelijen secara nyata berpihak kepada Paslon 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. Hakim MK menolak dalil ini karena hal tersebut tidak bisa dibuktikan selama persidangan berlangsung.
"Terhadap dalil aquo, mahkamah mempertimbangkan bahwa, setelah memeriksa bukti-bukti, mahkamah tidak menemukan bukti mengenai peristiwa ketidaknetralan aparatur negara," demikian hakim Aswanto membacakan bagian dari berkas putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Aswanto menjelaskan dasar mahkamah mengambil kesimpulan tersebut. Setelah memeriksa bukti yang diajukan oleh tim Prabowo mengenai pidato Jokowi di depan aparat, ternyata menurut mahkamah, isinya semata-mata merupakan imbauan normatif kepala negara.
"Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Tidak ada ajakan untuk memilih calon presiden tertentu," kata Aswanto.
Kemudian mengenai bukti yang diajukan perihal postingan dari akun Twitter @opposite6890, yang menyebut mengenai Polri membentuk tim buzzer untuk mendukung 01, mahkamah menyatakan bukti tersebut tidak kuat.
"Karena seluruhnya berupa fotokopi berita online, tidak serta merta membuktikan bahwa peristiwa itu terjadi dan tanpa didukung bukti lain. Kalaupun memang benar itu terjadi, harus pula dibuktikan kaitannya dengan perolehan suara," tutur Aswanto.
Kemudian mengenai dalil kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dengan Ketum PDIP Megawati, mahkamah menilai dalil tersebut perlu pembuktian lebih jauh. Hanya semata-mata mengaitkan kedekatan Budi Gunawan dengan Mega, tidak bisa masuk dalam pembuktian.
"Jika pun itu benar apakah itu BIN lantas diperalat oleh paslon 01? Jika itu dikaitkan dengan pengaruh dari peristiwa itu, jika memang benar apa pengaruhnya terhadap masing2 calon?" kata Aswanto.
Sedangkan untuk saksi Rahmadsyah yang diajukan Prabowo, mahkamah menyatakan kesaksiannya tidak jelas, dalam kaitannya untuk membuktikan dalil ketidaknetralan aparat.
"Saksi Rahmadsyah hanya menerangkan oknum polisi di Polres Batubara hanya sampaikan keberhasilan pemerintah saat ini. Yang secara implisit ditafisirkan sebagai dukungan terhadap paslon 01. Namun ketika ditanya majelis hakim mengenai siapa pemenang di lokasi tersebut, disampaikan yang menang adalah paslon 02," katanya.
Rahmadsyah merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian terkait Pilkada Batu Bara 2018. Selama jalannya persidangan, dia berstatus tahanan kota. Dia mangkir dari sidang pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019. Ulah Rahmadsyah itu dianggap menghambat jalannya sidang.
Di tengah ketidakhadirannya menjalani persidangan, Rahmadsyah pergi ke Jakarta untuk bersaksi di MK. Dia kabur dari statusnya sebagai tahanan kota. Usai menjadi saksi di MK, hakim pengadilan negeri Kisaran memerintahkan Rakhmad untuk ditahan.(dtc)