Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. DPRD Kota Sibolga menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Wali Kota Sibolga terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga tahun anggaran 2018, Senin (1/7/2019).
Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori, tiba-tiba melakukan interupsi ketika Wakil Wali Kota Sibolga, Edi Polo Sitanggang, hendak menaiki podium menyampaikan pidato nota pengantar Wali Kota Sibolga.
Jamil mempertanyakan sudah berapa kali Pemko Sibolga melakukan pergeseran anggaran pada APBD Kota Sibolga tahun anggaran 2018, dan memohon agar Wakil Wali Kota menyampaikan dalam pidato nota pengantar LKPD Wali Kota Sibolga.
Sidang pun terhenti sejenak, Wakil Wali Kota Edi Polo Sitanggang terlihat berdiskusi dengan Sekdakot M Yusuf Batubara. Berberapa waktu kemudian, Edi Polo Sitanggang lanjut membacakan pidato nota pengantar LKDj Wali Kota Sibolga.
Pada kesempatan itu, Edi Polo Sitanggang, menjawab pertanyaan anggota dewan, dengan menyebut ada sekali pergeseran anggaran tapi tidak mengurangi angka.
Merasa kurang pas, Jamil interupsi lagi seraya bertanya, kalau tidak ada perubahan, kenapa ada pergeseran anggaran?
Menjawab ini, Edi Polo menyatakan bahwa hal itu nanti bisa didiskusikan untuk lebih jelasnya.
“Saya bacakan dulu pidato nota pengantar LKPD Wali Kota Sibolga ini,” katanya.
Dikatakan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang LKPD Wali Kota Sibolga ini merupakan kelanjutan atas penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2018.
“Harus disahkan dengan peraturan daerah bersama dengan DPRD, di mana laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatra Utara.
Edi Polo Sitanggang menjelaskan, penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 71/2010, tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
“Laporan keuangan ini disusun atas pelaporan, yaitu laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan Silpa, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan,” jelas Edipolo.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sibolga, Tonny Agustinus Lumbantobing, dihadiri segenap anggota dewan, pimpinan SKPD dan unsur Forkopimda Sibolga.
Usai mengikuti sidang paripurna, Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori kepada wartawan menjelaskan, dia melihat ada yang kurang sinkron, makanya mengajukan pertanyaan itu kepada Wakil Wali Kota Sibolga.
“Kita mempertanyakan sudah berapa kali Pemko Sibolga melakukan pergeseran anggaran pada APBD Kota Sibolga 2018, dan kita mohon agar diperjelas dan disampaikan dalam pidato nota pengantar LKPD Wali Kota Sibolga,” ungkap Jamil.
Dia menambahkan, jawaban yang disampaikan Wakil Wali Kota Sibolga juga kurang pas, karena bilang tidak ada perubahan anggaran.
“Kalau tidak ada perubahan anggaran, kenapa ada pergeseran anggaran? Biasanya, ada perubahan anggaran di tiap program, maka terjadi pergeseran. Sidang pun sempat berhenti tadi,” Jamil menambahkan.