Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan memberikan atau memperuntukkan seluas 20 hektar lahan eks PTPN2 untuk menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU).
"Pak Gubernur saat ini sedang dalam tahap proses pembagian lahan eks HGU kepada masyarakat. Sebelumnya memang kami sudah usulkan agar sebagian diperuntukkan menjadi lokasi TPU," ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, di Medan, Rabu (3/7/2019).
Politikus Gerindra ini mengaku Kota Medan memang sangat kekurangan lahan untuk dijadikan TPU. Di mana, TPU yang ada saat ini sudah tidak memadai.
"Keluhan masyarakat saat reses soal minimnya lahan perkuburan saya tindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke pak Gubernur, akhirnya disetujui lahan seluas 20 hektar jadi TPU untuk masyarakat Medan dan Deli Serdang," ungkapnya.
Kata dia, lahan seluas 20 hektar yang akan menjadi areal pekuburan itu terletak di Desa Bandar Kalifah, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Rencananya 10 hektar untuk pekuburan Muslim dan 10 hektar lagi untuk pekuburan Kristen. Ada yayasan yang akan dibentuk untuk mengelola itu, konsepnya akan dibuat seperti taman, semoga bisa direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," urainya.