Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Medan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Medan mengaku belum menerima arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk membuka penjaringan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan untuk Pilkada Medan 2024 yang digelar 27 November.
"Belum, belum ada arahan dari DPP untuk itu (penjaringan) bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk diusung di Pilkada Medan 2024 ini," kata Ketua DPC Gerindra Medan, Ihwan Ritonga kepada medanbisnisdaily.com, Senin (15/04/2024).
Wakil Ketua DPRD Medan itu bilang, pastinya Gerindra Medan akan membuka penjaringan untuk bakal calon Wali Kota dan Wakil Walli Kota Medan periode 2024-2029.
Dan, katanya, penjaringan tersebut nantinya terbuka untuk umum sepanjang memiliki kemampuan dan berkompeten memimpin Medan ke depan.
Ditanya kapan dijadwalkan, Ihwan belum bisa memastikan waktunya kapan. Dan masih menunggu arahan dari DPP terkait itu.
Terpisah, Sekretaris DPC Gerindra Medan, Hidayat Tanjung yang dihubungi medanbisnisdaily.com, jutru kemungkinan dibuka penjaringan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 April 2024.
"Insyaallah setelah tanggal 20 April setelah putusan MK," katanya singkat.
Diketahui, bahwa Gerindra Medan pada Pilkada Medan 2024 dipastikan tidak bisa mengusung sendiri bakal calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota Medan karena hanya memperoleh 6 kursi hasil Pemilu 2024.
Gerindra, minimalnya harus memperoleh 4 kursi lagi dengan melakukan koalisi dengan beberapa partai yang mempoleh kursi di DPRD Medan sebagai syarat ambang batas koalisi parpol minimal 10 kursi.
Dalam radar Gerindra sendiri, ada empat nama kader partai berlambang burung Garuda itu yang bakal diusung termasuk nama Ihwan Ritonga.
Selain itu, ada nama Ketum BPD HIPMI Sumut Ade Jona Prasetyo, Jubir Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta pengusaha muda yang juga caleg terpilih DPRD Medan 2024-2029, Zulkarnaen.
Sebanyak 11 parpol yang meraih kursi di DPRD Medan hasil Pemilu 2024 tak satu pun yang memenuhi syarat untuk bisa mengusung pasangan calon (paslon) wali kota/wakil wali kota sendiri.
Semua parpol wajib berkoalisi untuk memenuhi syarat minimal 20% kursi atau 25% suara sah sebagaimana ketentuan dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (UU PIlkada), Pasal 40 ayat (1).
PDIP sebagai jawara Pemilu 2024 di Kota Medan hanya memperoleh 204.228 suara atau 9 kursi (18%) di DPRD Medan. Dengan demikian, PDIP kurang 1 kursi lagi untuk mencukupi syarat minimal 10 kursi (20%) dari total 50 kursi di DPRD Medan.
Sedangkan pada Pilkada Medan 2020, PDIP dan Gerindra lah yang bisa mengusung paslon sendiri, karena meraih 10 kursi DPRD Medan.
Dengan tidak adanya parpol yang dominan, maka persaingan menuju kursi wali kota dan wakil wali kota antar parpol akan berjalan sengit.