Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Rajuddin Sagala menyebut banyak Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan tidak memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal). Bahkan Perda yang diterbitkan dari tahun 2013 sapai sekarang tidak ada Perwalnya.
"Disayangkan Wali Kota kurang tanggap dengan banyaknya Perda-perda yang sudah diterbitkan DPRD Medan, tidak segera membuat Perwalnya," ujarnya, di Medan, Kamis (25/7).
Menurutnya, Perwal sangat diperlukan sebagai Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) nya, agar Perda dapat berjalan efektif. Seperti Perda No 5/2014 tentang Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang sampai ini belum ada Perwalnya.
"Padahal Perda ini sangat penting karena melalui pendidikan wajib MDTA di sekolah kita berharap anak anak lebih memperkuat pendidikan agama ketimbang main-main. Sehingga orang tua dapat terbantu mengarahkan anak ke lebih baik. Pemko Medan sudah saatnya mempersiapkan sarana dan prasarana," imbuhnya.
Politikus PKS ini juga menyebut DPRD tidak pernah menerima salinan atas Perwal yang telah diterbitkan dari sebuah Perda.
Sementara hingga Juni 2019, dari DPRD 12 rencana Perda masuk dalam, jadi belum bisa dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya. Banyak Ranperda yang belum dibahas itu sangat penting seperti Ranperda yang diusulkan eksekutif yakni rencana perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 - 2031. "Banyak bangunan liar tidak punya IMB. Pembangunan di Medan ini semraut, harusnya tidak layak dibangun tapi dibangun rumah. Tidak jelas aturannya. Jadi Perda ini sangat prioritas dan kita minta Pemko segera mengirimkan NA nya untuk dibahas kemudian diparipurnakan," imbuh Rajuddin.
Ia juga berharap sebelum habis periode 2014-2019, semua usulan Ranperda akan selesai dibahas untuk diterbikan menjadi Perda.
"Perda merupakan bagian penting dari program pembangunan. Adanya perda juga membuat kerja pemerintah memiliki kepastian hukum yang diharapkan bisa bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.