Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Indonesia Corupption Watch (ICW) menyoroti rendahnya kepatuhan peserta calon pimpinan (capim) KPK melapor LHKPN . Panitia seleksi (Pansel) KPK menilai pelaporan LHKPN itu tidak wajib bagi 104 capim KPK yang lolos pada tahap kedua.
"LHKPN kan tidak wajib. Swasta, masyarakat, tidak punya mewajibkan LHKPN. Jadi, banyak hal yang harus kita pikirkan, dalam bagaimana menterjemahkan keinginan undang-undang. Nanti kalau sejak awal begini, malah nggak ada yang daftar gimana?" Ujar Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih di Pusdiklat Setneg, Jalan Gaharu I, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).
Yenti mengatakan pihaknya hingga saat ini masih patuh terhadap peraturan undang-undang. Dia menjelaskan, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa capim KPK dinyatakan lolos terlebih dahulu baru kemudian melaporkan harta kekayaannya di LHKPN.
"Itu kan dari undang-undangnya kan mengatur, Pasal 29 mengatakan bahwa dalam hal calon pimpinan KPK, tulisannya adalah pimpinan komisioner, ketika diangkat sebagai komisioner harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.
"Pansel menterjemahkan itu dengan cara, karena kan untuk diangkat, bukan untuk mengikuti seleksi. Kan kita juga cari bagaimana tahap itu bisa kita lihat," imbuhnya.
Yenti pun kembali menegaskan syarat melaporkan harta kekayaan (LHKPN) itu apabila capim ini sudah diangkat dan ditetapkan oleh Presiden. Menurutnya, LHKPN itu tidaj wajib saat ini untuk peserta capim KPK.
"Sehingga terjemahan kita adalah, bahwa dalam syarat administrasi adalah memberikan surat pernyataan, apabila diangkat, bersedia untuk melaporkan LHKPN nya, tidak merangkap jabatan, meninggalkan pekerjaan asalnya," jelasnya.(dtc)