Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK mengungkap efek domino jual beli jabatan seperti yang diduga terjadi di Kudus. Menurut KPK, suap untuk mendapat jabatan tertentu bisa menimbulkan korupsi lainnya.
"Bagi kami efek korupsi dalam jabatan itu bisa menimbulkan korupsi baru atau disebut efek domino dari korupsi. Ketika seseorang membeli jabatannya dan menyerahkan uang kepada kepala daerah agar ia mendapatkan jabatan itu pasti dia akan mencari pengganti uang yang pernah dia keluarkan tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Penggantian uang itu, kata Febri, bisa saja dilakukan para pejabat yang menyuap tersebut dengan memanfaatkan kewenangannya. Hal tersebut dinilai KPK bisa merugikan publik.
"Akhirnya uang akan diambil dari kewenangan yang dimiliki atau pelayanan publik yang dilakukan sehingga ini akan memicu pungli yang akhirnya memberatkan masayarakat setempat," ujar Febri.
Dia pun mengingatkan kepala daerah di wilayah lainnya untuk menghindari praktik jual beli jabatan. Febri mengimbau calon pejabat ataupun masyarakat segera melapor ke KPK jika mengetahui ada permintaan uang untuk pengisian suatu jabatan.
"Karena itu kami mengajak daerah lain menghentikan dan kalau ada masyarakat atau calon yang dimintai uang segera melapor ke KPK agar bisa kami tindak lanjuti," ujarnya.
Ada tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kudus. Mereka adalah Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil, Staf Khusus Bupati Agus Soeranto, dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil diduga menerima suap Rp 250 juta dari Akhmad. KPK menduga duit tersebut digunakan Tamzil untuk membayar utang pribadinya. dtc