Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) resmi menyatakan banding atas vonis 1,5 tahun penjara. Jokdri menilai putusan hakim belum menunjukkan keadilan.
"Sudah (nyatakan banding). Putusan itu masih belum mencerminkan keadilan bagi terdakwa, kita belum menerima putusan," kata pengacara Jokdri, Mustofa Abidin, saat dihubungi, Senin (29/7/2019).
Meskipun vonis Jokdri lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa 2,5 tahun, Mustofa mengaku tetap keberatan Alasannya pengacara tidak setuju dengan pertimbangan hakim yang mengatakan Jokdri merusak barang bukti. Sebab di sisi lain hakim menyatakan perbuatan Jokdri tidak ada kaitannya dengan kasus pengaturan skor sepakbola.
"Wong hakim mengatakan terbukti menghilangkan barang bukti, tapi disisi lain majelis juga menyatakan terdakwa tidak terbukti terkait dengan perkara pengaturan skor padahal kan tujuan Satgas Mafia Bola kan untuk mencari barang bukti terkait pengaturan skor kan sehingga apa kepentingan terdakwa untuk menghilangkan barang bukti tersebut?" ujar Mustofa.
Dia juga keberatan dengan pertimbangan hakim yang menyebut pemakaian anak kunci palsu. Hakim dalam pertimbangannya menyebut Jokdri terbukti menggerakan saksi Mardani Morgot masuk ke ruangannya padahal kantor Jokdri sedang digaris polisi.
"Kedua terkait kunci palsu menurut kami kurang tepat juga pertimbangan hukum majelis. Memasuki yang sudah disegel itu dalam pasal itu juga tidak secara tegas gitu loh sekarang apa sanksinya kalau orang memasuki police line. Mana pasal ada yang menyebutkan orang memasuki police line bisa dihukum penjara," kata Mustofa.
Sebelumnya, Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menghilangkan barang bukti yang digaris polisi dalam kasus pengaturan skor.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan Joko Driyono terbukti menyuruh Muhamad Mardani Morgot alias Dani alias Mus Muliadi mengambil barang-barang di kantonya yang dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola dengan memasang garis polisi. Barang-barang yang diambil yakni DVR server CCTV, laptop HP Notebook termasuk dokumen.
Pengambilan barang-barang di ruangan Jokdri ini dilakukan Mardani pada 31 Januari. Mardani bjuga mengambil rekaman CCTV dan menggantinya. Semua barang-barang yang diambil termasuk dokumen, dibawa ke mobil Jokdri.dtc