Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) angkat bicara terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kudus nonaktif, Muhammad Tamzil, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adanya kasus ini menurut JK merupakan indikator bahwa pemerintah juga KPK belum berhasil menyelesaikan masalah korupsi.
"Pertama kita belum berhasil, semua institusi kita, pemerintah, KPK, belum berhasil betul untuk menekan atau menyelesaikan masalah-masalah korupsi ini dan ternyata pejabat yang belum insaf begitu," kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (30/7/2019).
Sebelum kena OTT KPK, Tamzil pernah dipenjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004, yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus. Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan sebelumnya mengatakan Muhammad Tamzil kemungkinan bisa dituntut hukuman maksimal karena sudah pernah dihukum terkait korupsi. Tuntutan tersebut bahkan disebut bisa berupa hukuman mati. Terkait hal ini, JK tidak mau berkomentar lebih jauh. Dia hanya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya.
"Masalahnya kan tergantung apa yang dibuat. Kita tidak ingin menjadikan hukum itu semacam pembalasan. Tapi menghukum sesuai apa yang dia buat," ujar JK.
"Tergantung hukum, kalau itu orang dua kali, (hukuman-red) lebih berat, iya. Tapi tidak bisa hukuman mati dengan hanya Rp 250 juta. Bukan di situ. Tergantung hukumnya. Tergantung hakim. Kita tidak bisa menghakimi orang dari luar. Jadi sesuai perbuatannya saja," sambung JK menegaskan.
Terkait pencegahan tindak korupsi, lanjut JK, bisa saja hakim di persidangan memutuskan agar hak politik terdakwa kasus korupsi dicabut. Dia menyerahkan itu semua sepenuhnya kepada pengadilan.
"Vonis pengadilan itu ada kriterianya. Ada putusan pengadilan yang mengatakan dia tidak boleh aktif di politik selama berapa tahun. Tergantung hukumnya. Kalau pengadilan mengatakan kegatan politiknya dilarang ya tidak bisa. Tapi selama dia tidak dilarang ya dia bisa," ujar JK.(dtc)