Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Seorang hakim Pengadilan Militer dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) inisial HM. Hal ini menjadi sejarah pertama di Indonesia seorang hakim dari pengadilan militer dipecat.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito selaku Ketua Majelis sebagaimana dikutip dari akun twitter resmi KY, Rabu (31/7/2019).
MKH merupakan representasi dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). MKH sepakat menjatuhi pemberhentian dengan hormat terhadap hakim Pengadilan Militer 316 Makassar, Sulawesi Selatan di ruang Prodjodikoro Gedung MA, Jakarta (30/7).
"Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena melakukan perselingkuhan," ujar Joko.
Susunan MKH terdiri dari Joko Sasmito (Ketua Majelis) dengan beranggotakan Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao dan Yasardin.
Sebelumnya, MKH kerap memecat hakim dengan berbagai alasan. Namun, dalam catatan, hakim dari Pengadilan Militer, baru kali ini terjadi.(dtc)