Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) Haris Hasanudin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Haris diyakini bersalah menyuap anggota DPR sekaligus eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
"Menyatakan terdakwa Haris Hasanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim ketua Hastoko saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Haris bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam putusan dipaparkan, Haris memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Sebab, proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terhambat lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.
Atas sanksi itu, hakim menyatakan Haris ingin bertemu Menteri Agama Lukman Hakim agar bisa dibantu tapi mengalami kesulitan. Karena itu, Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer menyarankan Haris menemui Rommy karena mempunyai kedekatan dengan Lukman Hakim.
"Terdakwa menyampaikan kepada Romahurmuziy bahwa ia sudah melakukan pendaftaran dan telah mengirimkan berkas pendaftaran ke Kementerian Agama di Jakarta. Untuk itu, terdakwa meminta bantuan Romahurmuziy agar lolos dan dilantik sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur karena ada beberapa orang yang tidak suka dengan terdakwa dan mempengaruhi M Nur Kholis Setiawan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI untuk tidak mendukung pencalonan terdakwa," papar hakim.
Atas bantuan Rommy, hakim menyatakan Haris menemui eks Ketum PPP tersebut di rumahnya, Jalan Batuampar 3 No 04 Kelurahan Batuampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan memberikan uang Rp 5 juta. Kemudian Haris kembali bertemu Rommy di kediamannya dengan memberikan uang Rp 250 juta agar membantu dalam pengangkatan dirinya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Setelah itu, hakim mengatakan Rommy menyampaikan pesan kepada Haris bahwa Lukman Hakim sudah memutuskan mengangkat dirinya sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan akan mengambil segala risiko yang ada.
"Pada tanggal 4 Maret 2019, terdakwa diangkat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019," jelas hakim.
Hakim juga tidak mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Haris Hasanudin karena tidak memenuhi syarat. dtc