Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menetapkan Emirsyah Satar dan eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka pencucian uang. Emirsyah dan Soetikno sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce.
"Sejak 1 Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang, ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus suap, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Suap tersebut, menurut KPK, berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
"Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya (Emirsyah) menjabat sebagai Dirut (Garuda Indonesia)," sambung Syarif.
Dalam penyidikan, KPK menemukan fakta uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HDS) tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce.
"Tetapi juga berasal dari pabrikan lain yang mendapatkan proyek di Garuda Indonesia," kata Syarif. dtc