Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.Bupati Langkat, Terbit Rencana PA dan Ketua DPRD Langkat, Surialam, Senin (12/8/2019), dalam sidang paripurna DPRD menandatangani nota kesepatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan (P) APBD TA 2019.
"Pemkab Langkat menuangkan Perubahan APBD pada KUPA dan PPAS, agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien dan akuntanbel. Sebab, perubahan terjadi karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUPA yang telah ditetapkan sebelumnya, keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar SKPD, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” kata Terbit Rencana PA.
Dijelaskannya, dilaksanakan sesuai Pemendagri No 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas perubahan Pemendagri No 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa Perubahan APBD dapat disebabkan oleh beberapa hal.
Surialam, menerangkan, nota kesempahaman ini merupakan titk temu antara siklus perencanaan dengan siklus penganggaran. Serta kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD sebagai komitmen bersama, dalam mewujudkan Langkat yang lebih maju.
"Nota kesempahaman ini, akan menjadi acuan dan pedoman penyusunan RKA perangkat daerah serta penyusunan rancangan P APBD 2019. Diharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan dapat secara aktif dan respontif, dalam mengikuti tahapan berikutnya hingga disyahkannya Perda dimaksud,” terangnya.
Sebelumnya, paripurna telah mendengarkan laporan dari Badan Anggaran atas hasil pembahasan terhadap rancangan KUPA dan PPAS P APBD Langkat 2019, yang disampaikan oleh Antoni sebagai juru bicara Banggar.