Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Samosir menyetujui rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun anggaran 2020. Hal tersebut tertuang dalam penandatangan bersama antara Pimpinan DRPD dengan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Samosir, Rabu (14/8/2019), sekira pukul 22.00 WIB.
Rapat paripurna penandatangan KUA PPAS dipimpin Ketua DPRD Rismawati Simarmata didampingi Wakil Ketua DPRD Samosir Jonner Simbolon dan Nurmerita br Sitorus, dihadiri Bupati Samosir Rapidin Simbolon, Wakil Bupati Juang Sinaga, Sekda Kabupaten Jabiat Sagala, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Samosir Sorta E Siahaan, dalam laporannya menyampaikan, sinergitas dan konsistensi dalam implementasi kebijakan, baik kebijakan program maupun kegiatan, menjadi hal yang penting dalam penerapannya.
Pendapatan tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp 772,408 miliar, berasal dari pendapatan asli daerah yang ditetapkan Rp 65,575 miliar, dana perimbangan Rp 509,133 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp147 miliar.
“Untuk proyeksi dana perimbangan tersebut di atas belum termasuk alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD bahwa sebelum adanya informasi resmi mengenai alokasi DAK Tahun Anggaran 2020, penganggaran DAK langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020,” terang Sorta.
Sementara, belanja daerah 2020 sebesar Rp 811,472 miliar, terdiri atas belanja langsung Rp 393,080 miliar, dan belanja tidak langsung Rp 418,399 miliar.