Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Aturan ini berlaku pada 19 Agustus 2019.
Dalam PMK ini, perusahaan farmasi dan distributor alat kesehatan (alkes) bisa mendapatkan restitusi lebih cepat.
"Artinya mereka akan diberikan restitusi yang dipercepat atau pengembalian pendahuluan terutama atas kelebihan PPN setiap masa pajak," ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).
Aturan ini dirilis untuk membantu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan likuiditas wajib pajak (WP) perusahaan farmasi dan distributor alkes.
"Agar perusahaan farmasi dan alkes tidak mengalami tekanan likuiditas dari kondisi JKN kita," tuturnya.
Perusahaan farmasi yang dimaksud harus memiliki sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi dan sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, bagi distributor alat kesehatan yang memiliki sertifikat distribusi alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan dan sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik, serta perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50%.(dtf)