Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan Diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB). Direktur Utama PT Tri Bahtera Srikandi ( TBS), Syafrina Siregar melalui kuasa hukumnya dari Ridwan Rangkuty SH MH & Associates melaporkan 7 pemilik akun FB ke Polres Mandailing Natal (Madina). Para pemilik akun FB tersebut diduga menyebarkan informasi bohong dan kebencian di medsos.
"Kita selaku kuasa hukum PT TBS telah mengadukan 7 nama pemilik akun fb ke Polres Madina," ujar kuasa hukum PT TBS, Ridwan Rangkuty SH MH kepada medanbisnisdaily.com, Senin sore (26/8/2019).
Ridwan menjelaskan, ke 7 nama Pemilik Akun FB tersebut, yakni MI SKom, pemilik akun Bob Natacakra, MRB (pemilik akun Parkoas Batubara), SN (pemilik akun HM), SS (pemilik akun Ikhwanuddin), dan pemilik akun PEPN.
"Untuk pemilik akun FB, MI SKom, mulai 14, 16 dan 17 Agustus 2019, melalui akun facebook miliknya yang diduga penduduk Natal, telah menyebarkan informasi di media sosial FB dan mengatakan bahwa PT TBS adalah penjahat lingkungan dan penghancur hutan mangrove di Desa Sikara-karam Kecamatan Natal dan alat bukti terlampir dalam pengaduan," katanya.
Kemudian, MRB (Parkoas) pada tanggal 12 Agustus 2019 telah menyebarkan informasi di media sosial FB dan mengatakan bahwa PT TBS telah membabat hutan mangrove di wilayah Sikara-kara Kecamatan Natal dan telah membuat berita di Malintang Pos dengan isi berita “ Bahwa PT TBS telah merusak dan membabat hutan mangrove di Desa Sikara-kara Kecamatan Natal,"ujarnya.
Lalu, pemilik akun, SN, menyebarkan informasi di media sosial FB dan mengatakan bahwa : 1. Ignasius Sago sudah diputus oleh Pengadilan Negeri bersalah dalam penyerobotan lahan. 2. PT. TBS telah melakukan pembabatan hutan Mangrove di Batahan dan pembukaan lahan tanpa izin.
Pemilik Akun FB HM, telah menyebarkan informasi di media sosial FB dan mengatakan bahwa pengacara Ridwan Rangkuty itu makelar kasus.
Kemudian pemilik akun FB inisial SS, telah menyebarkan informasi di media sosial FB dan mengatakan bahwa PT TBS telah melakukan pengerusakan hutan mangrove.
Pemilik Akun FB inisial PEPN pada tanggal 18 Agustus 2019 telah membuat postingan di media sosial FB dengan judul "Kebohongan PT TBS pada Publik. Dan dalam postingan tersebut PEPN menyatakan bahwa PT TBS telah melakukan pembohongan bahwa lahan yang dikelola PT TBS menjadi lahan perkebunan bukan kawasan mangrove, faktanya menurut PEPN kawasan tersebut adalah hutan mangrove.
Dan yang terakhir Akun FB Inisial Ikhwanuddin pada tanggal 9 Agustus 2019 menyebutkan bahwa PT TBS adalah perusak eksoistem mangrove di pesisir pantai barat dan perusahaan pengalihan kawasan mangrove menjadi lahan perkebunan di pesisir pantai barat Natal.
"Atas semua tudingan ke 7 pemilik akun FB yang kita anggap tidak benar dan telah melakukan pencemaran nama baik, hari ini saya selaku kuasa hukum PT TBS melaporkannya ke Polres Madina karena PT TBS merasa keberatan atas postingan para terlapor, sehingga menimbulkan kebencian masyarakat kepada perusahaan PT TBS," tegasnya.