Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang bawahannya untuk mengambil kebijakan strategis sampai Oktober 2019 mendatang. Namun, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengambil kebijakan besar dengan merombak pengurus BUMN.
Lantas apakah hal tersebut berarti Rini melawan perintah Kepala Negara alias membangkang?
Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menepis hal tersebut. Sebab, secara prosedur perombakan direksi tanpa seizin Presiden tak mungkin dilakukan.
"Secara prosedur tidak mungkin, karena pengangkatan dirut, direksi, komisaris dan komut BUMN ada namanya persetujuan tim penilai akhir (TPA). TPA itu ketuanya adalah Presiden dan itu ada dokumennya. Presiden tidak mungkin tidak tahu," katanya, Jumat (30/8/2019).
Dia mengatakan, jika perombakan tetap dilakukan tanpa seizin Presiden maka hal itu tidak sah. Artinya, ada mekanisme yang dilanggar.
"Bahwa dipastikan, hampir dipastikan Presiden, pengangkatan dirut dan pemberhentian dirut BUMN besar pasti ada persetujuan Presiden," ujarnya.
"Inpres saya lupa nomornya yang mengharuskan, bahwa pengangkatan direksi dan komisaris BUMN itu harus persetujuan TPA dan ketuanya Presiden. Baru dibuatkan SK kalau sudah tanda tangan Presiden dan itu memang tidak keluar karena arsip Kementerian BUMN," ujarnya.
Dia kembali mengatakan, secara mekanisme tidak mungkin Rini membangkang Presiden
"Secara mekanisme tidak mungkin kalau tidak ada perseteruan TPA, berarti tidak sah prosesnya," tutupnya.(dtf)